MAKALAH
ETIKA
DAN HUKUM DALAM TEKNOLOGI KOMUNIKASI
Tugas
ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Perkembangan Teknologi Komunikasi
Dosen
pengampu:
Aziz Ma’arif, S.SOS., M.Si.
Disusun
Oleh :
Seful Falah Tursana
Tomy Ardian Uu Jamaludin
Yuyun Yuningsih
JURUSAN
ILMU HUBUNGAN MASYARAKAT
FAKULTAS
DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI
SUNAN
GUNUNG DJATI
BANDUNG
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang masalah
Seiring dengan inovasi-inovasi
teknologi komunikasi semakin memanjakan kita sebagai penggunanya. Banyak
kemudahan-kemudahan yang kita dapatkan dan akses informasi pun berjalan sangat
cepat. Marshall MacLuhan pun
mendeskripsikan masyarakat dunia sebagai global
village yang dapat saling terhubung dengan arus informasi yang tidak dapat
dibatasi karena perkembangan teknologi komunikasi. Di berbagai tempat kita
dengan mudah menemukan orang yang menggunakan handphone atau laptop. Secara
hukum, tidak ada yang mengatur bagaimana seharusnya kita menggunakan kedua teknologi
komunikasi tersebut. Hukum hanya mengatur kegiatan impor dan pajaknya saja.
Secara etika, kita harus tahu kapan kita pantas untuk menggunakannya. Misalnya,
saat rapat atau mengikuti perkuliahan kita tidak seharusnya malah asyik bermain
atau membuka situs-situs internet dengan menggunakan laptop atau handphone.
Jika laptop
memang dibutuhkan untuk mencatat atau kerja kelompok, maka tidak jadi masalah.
Dari contoh sederhana ini kita dapat sedikit memahami bagaimana etika
penggunaan teknologi seperti handphone dan laptop.
Perkembangan teknologi yang terjadi dalam kehidupan
manusia, seperti revolusi yang memberikan banyak perubahan pada cara berpikir
manusia, baik dalam usaha pemecahan masalah, perencanaan, maupun dalam
pengambilan keputusan. Perubahan yang terjadi pada cara berpikir manusia akan
berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika
dan norma-norma dalam kehidupannya. Orang yang biasanya berinteraksi secara
fisik, melakukan komunikasi secara langsung dengan orang lain, karena
perkembangan teknologi internet dan email maka interaksi tersebut menjadi
berkurang.
Teknologi sebenarnya hanya alat yang digunakan manusia untuk menjawab tantangan hidup. Jadi, faktor manusia dalam teknologi sangat penting. Ketika manusia membiarkan dirinya dikuasai teknologi maka manusia yang lain akan mengalahkannya. Oleh karena itu, pendidikan manusiawi termasuk pelaksanaan norma dan etika kemanusiaan tetap harus berada pada peringkat teratas, serta tidak hanya melakukan pemujaan terhadap teknologi belaka.
Etika media merupakan aturan-aturan moral bagi para pengguna teknologi komunikasi dalam berbagai situasi apakah diatur ataupun tidak diatur dalam hukum formal atau kebijakan-kebijakan. Kadang aturan-aturan moral tersebut dibentuk oleh kelompok atau organisasi profesional berupa self regulation agar semakin memperjelas apa yang baik dan benar untuk dilakukan oleh orang-orang, terutama para profesional komunikasi dalam menggunakan media. Yang sering dilupakan adalah sebenarnya etika itu tidak hanya untuk kalangan profesional komunikasi saja. Masyarakat awam harus juga memperhatikan etika penggunaan teknologi komunikasi agar tidak merugikan dirinya sendiri maupun berdampak pada merugikan orang lain. Sedangkan hukum merupakan aturan-aturan yang disetujui oleh lembaga legislatif, dijalankan oleh kekuatan eksekutif dan diputuskan oleh pengadilan atau lembaga yudikatif. Jadi, segala kebijakan yang telah dirumuskan dalam hukum memiliki kekuatan untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang dianggap bersalah dan memberikan hak atau reward bagi pihak-pihak yang dirugikan. Dalam penggunaan teknologi komunikasi, tidak semuanya diatur dalam aturan-aturan hukum. Hal ini disebabkan karena kompleksitas dan sifat teknologi komunikasi itu sendiri yang rentan terhadap berbagai efek negatif jika tidak digunakan secara bijaksana. Sehingga kita tidak bisa bergantung pada hukum untuk mengatur detail penggunaan teknologi komunikasi. Para pengguna teknologi komunikasi sendirilah yang seharusnya memahami etika penggunaan teknologi komunikasi. Dengan memahami isu-isu etika dan hukum teknologi komunikasi saat ini, kita dapat mengetahui adab penggunaan teknologi komunikasi yang benar.
Teknologi sebenarnya hanya alat yang digunakan manusia untuk menjawab tantangan hidup. Jadi, faktor manusia dalam teknologi sangat penting. Ketika manusia membiarkan dirinya dikuasai teknologi maka manusia yang lain akan mengalahkannya. Oleh karena itu, pendidikan manusiawi termasuk pelaksanaan norma dan etika kemanusiaan tetap harus berada pada peringkat teratas, serta tidak hanya melakukan pemujaan terhadap teknologi belaka.
Etika media merupakan aturan-aturan moral bagi para pengguna teknologi komunikasi dalam berbagai situasi apakah diatur ataupun tidak diatur dalam hukum formal atau kebijakan-kebijakan. Kadang aturan-aturan moral tersebut dibentuk oleh kelompok atau organisasi profesional berupa self regulation agar semakin memperjelas apa yang baik dan benar untuk dilakukan oleh orang-orang, terutama para profesional komunikasi dalam menggunakan media. Yang sering dilupakan adalah sebenarnya etika itu tidak hanya untuk kalangan profesional komunikasi saja. Masyarakat awam harus juga memperhatikan etika penggunaan teknologi komunikasi agar tidak merugikan dirinya sendiri maupun berdampak pada merugikan orang lain. Sedangkan hukum merupakan aturan-aturan yang disetujui oleh lembaga legislatif, dijalankan oleh kekuatan eksekutif dan diputuskan oleh pengadilan atau lembaga yudikatif. Jadi, segala kebijakan yang telah dirumuskan dalam hukum memiliki kekuatan untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang dianggap bersalah dan memberikan hak atau reward bagi pihak-pihak yang dirugikan. Dalam penggunaan teknologi komunikasi, tidak semuanya diatur dalam aturan-aturan hukum. Hal ini disebabkan karena kompleksitas dan sifat teknologi komunikasi itu sendiri yang rentan terhadap berbagai efek negatif jika tidak digunakan secara bijaksana. Sehingga kita tidak bisa bergantung pada hukum untuk mengatur detail penggunaan teknologi komunikasi. Para pengguna teknologi komunikasi sendirilah yang seharusnya memahami etika penggunaan teknologi komunikasi. Dengan memahami isu-isu etika dan hukum teknologi komunikasi saat ini, kita dapat mengetahui adab penggunaan teknologi komunikasi yang benar.
Dalam dunia Teknologi Informasi
(atau IT/Information Technology), masalah yang berhubungan dengan
etika dan hukum bermunculan, mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan
informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana
sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum
dan prosedur penyidikan yang ada saat ini, mengingat kurangnya landasan hukum
yang dapat diterapkan untuk perbuatan hukum yang spesifik tersebut seperti pembuktian
dan alat bukti.
B. Rumusan masalah
Makalah kami ini berjudul “Etika
dan Hukum dalam Teknologi Komunikasi” memiliki rumusan sebagai berikut:
1. apa yang di maksud etika dalam penggunaan teknologi
Komunikasi dan Hukum dalam menggunakan Teknologi Komunikasi
2. Bagaimana bentuk dan aplikasi Etika dan Hukum dalam
teknologi Komunikasi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal
dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak
kesusilaan atau adat kebiasaan(custom). Etika biasanya berkaitan erat
dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos”
dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara
hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan
menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama
pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu
moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika
adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku
- Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
- Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentangtingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yangdapat ditentukan oleh akal.
- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbica mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalamhidupnya
Etika dalam masyarakat secara umum
merupakan upaya mewujudkan nilai benar dan salah yang dianut suatu kelompok
masyarakat. Etika berkaitan langsung dengan moral juga nilai dan norma yang
menentukan suatu perilaku baik atau buruk secara
Salah satu kebutuhan manusia yang
paling fundamental adalah etika. Etika merupakan patokan atau acuan sebelum
kita melakukan sesuatu apapun, kita harus mencari orientasi terlebih dahulu
dalam apapun situasi dan kondisi yang sedang di alami, etika merupakan hal yang
kental akan nilai dan norma, karena itu etika akan tetap menjadi patokan bagi
manusia dalam melakukan apapun dalam kesehariannya untuk menentukan mereka
berada dimana, dan mau kemana serta apa yang harus mereka lakukan.
B.
Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan
dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan
dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara
berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan
atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi
hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang
merajalela.
Hukum dalam arti luas, sesungguhnya mencakup segala macam
ketentuan hukum yang ada, baik materi hukum tertulis ( tertuang dalam
perundang-undangan ) dan hukum tidak tertulis ) tertuang dalam kebiasaan
ataupun praktek bisnis yang berkembang). Keberadaan hukum sebagai rule of law
berbanding lurus dengan melihat sejauh mana pemahaman hukum dan kesadaran
hukum masyarakat itu sendiri terhadap informasi hukum yang tengah
berlaku.
Sistem hukum yang baik belum tentu dapat terwujud dengan pembuatan perundang-undangan yang baru terus menerus, melainkan memerlukan suatu kajian yang mendalam mengenai sejauh mana sistem hukum yang berlaku dapat dioptimalkan. Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. teknologi informasi saat ini memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.. Perkembangan teknologi ini menyebabkan munculnya suatu ilmu hukum baru yang merupakan dampak dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang dikenal dengan hukum telematika atau cyber law.
Sistem hukum yang baik belum tentu dapat terwujud dengan pembuatan perundang-undangan yang baru terus menerus, melainkan memerlukan suatu kajian yang mendalam mengenai sejauh mana sistem hukum yang berlaku dapat dioptimalkan. Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. teknologi informasi saat ini memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.. Perkembangan teknologi ini menyebabkan munculnya suatu ilmu hukum baru yang merupakan dampak dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang dikenal dengan hukum telematika atau cyber law.
C. Pengertian Teknologi dan Komunikasi
Teknologi (Dimitri Mahayana)Teknologi berasal dari
bahasa Yunani Techne, artinya adalah keahlian Logos,
artinya ilmu atau pengetahuan yang berguna. Teknologi dapat diartikan sebagai
keahlian yang disistematisasi dan diorganisasi menjadi pengetahuan berguna.
Teknologi, secara bebas dapat diartikan
sebagai penerapan ilmu pengetahuan dasar (science) terhadap sesuatu
untuk meningkatkan kegunaan atau nilai tambahan (added value)
Ø Teknologi Komunikasi, menurut Onong Uchjana
Effendy
Kemampuan teknik
berlandaskan ilmu pengetahuan mengenai proses berlangsungnya komunikasi melalui
media massa
Ø Teknologi Komunikasi, menurut Grant (1995)
Sistem syaraf dari
masyarakat kontemporer, mengirimkan, mendistribusikan, dan mengendalikan
informasi, dan menghubungkan sedemikian banyak berbagai hal yang terpisah.
D.
Etika dan Hukum dalam Teknologi komunikasi
Dalam dunia Teknologi Informasi (atau IT/Information
Technology), masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum bermunculan,
mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang
sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat
diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada
saat ini, mengingat kurangnya landasan hukum yang dapat diterapkan untuk
perbuatan hukum yang spesifik tersebut seperti pembuktian dan alat bukti.
Terdapat
dua jenis peraturan, yaitu peraturan
tidak tertulis berupa norma yang berlaku, dan peraturan tertulis berupa
perundang-undangan yang secara resmi disahkan oleh suatu lembaga yang
berwenang. Norma yang berlaku sebenarnya tidak ada kepastian secara hukum,
namun masyarakatlah yang dapat menilai apakah prilaku seseorang sesuai dengan
norma atau tidak. Sedangkan undang-undang jelas mengatur apa saja yang harus
dan tidak boleh dilakukan. Begitu pula dalam teknologi informasi, terdapat
norma yang membatasi seseorang dalam menghadapi teknologi ini berupa etika dan moral,
dan terdapat pula hukum dan perundang-undangan yang mengatur dengan jelas apa
yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
1. Undang-undang
Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Di awal pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri telah
disahkan dua buah undang-undang, yaitu tentang Paten dan Merek pada tahun 2001
yang telah disahkan pada tanggal 1 Agustus 2001. Kemudian pada tanggal 29 Juli
2002 kembali disahkan Undang-undang mengenai Hak Cipta. Dengan demikian,
Undang-undang Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) meliputi UU RI
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merek,
dan UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Semua perundang-undangan
tersebut ditujukan untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual. Pada materi
kali ini akan dikhususkan pada pembahasan mengenai Undang-undang Hak Cipta
dalam menghadapi teknologi informasi.
Perlindungan
Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus
memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai
Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga
Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, dan didengar.
Undang-undang
No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti
dari tiap bab, antara lain:
Bab
I
: Ketentuan Umum
Bab
II
: Lingkup Hak Cipta
Bab
III :
Masa Berlaku Hak Cipta
Bab
IV
: Pendaftaran Ciptaan
Bab
V
: Lisensi
Bab
VI
: Dewan Hak Cipta
Bab
VII : Hak
Terkait
Bab
VIII : Pengelolaan Hak
Cipta
Bab
IX : Biaya
Bab
X : Penyelesaian
Sengketa
Bab
XI
: Penetapan Sementara Pengadilan
Bab
XII :
Penyidikan
Bab
XIII : Ketentuan Pidana
Bab
XIV : Ketentuan Peralihan
Bab
XV : Ketentuan
Penutup
Hak atas Kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang
memungkinkan pemegang hak (atas) kekayaanintelektual tersebut mengatur
penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya dalam jangka waktu tertentu.
Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil
pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat
dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya Hak atas Kekayaan
Intelektual sering disingkat HAKI dan secara umum lebih sering dikenal HAKI.
Objek yang diatur dalam HAKI menyangkut karya-karya manusia yang lahir akibat
kemampuan
intelektualnya. HAKI dibagi menjadi dua yaitu:
- hak cipta atau
copyright
- hak kekayaan
industri atau industrial property right
Ruang lingkup hak cipta meliputi
karya-karya baik berupa barang, lagu, tulisan, desain dan sebagainya.
Hasil-hasil karya semacam itu dapat didaftarkan ke Departemen Kehakiman
sehingga dilindungi oleh undang-undang. Pada dasarnya, setiap hasil karya/cipta
manusia dapat didaftarkan ke departemen kehakiman agar mendapat perlindungan
hukum. Undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 19 tahun 2002. Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya
kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindunga hukum. Dalam
Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa:
a.
Hak cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan
yang berlaku.
b. Pencipta
adalah
seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatuciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.
c. Ciptaan
adalah
hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dala lapangan ilmu
pengetahuan, seni,atau sastra.
d. Pemegang
hak cipta
adalah
pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari
pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersebut.
e. Pengumuman
adalah
pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu
ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media Internet, atau melakukan
dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat
orang lain.
f. Perbanyakan
adalah
penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang
sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk mengalihwujudkan secara
permanen atau temporer (sementara).
g. Program
komputer
adalah
sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun
bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan
komputer akan mampu membuatkomputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi
khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam
merancang instruksi-instruksi tersebut.
h. Lisensi
adalah
izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada
pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak
Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
2. Bentuk dan aturan Hak Cipta
Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi memerlukan sumber daya yang baik dari segala
aspek, terlebih dari aspek sumber daya manusia. Hasil karya cipta, dalam hal
ini karya cipta yang terkait dengan perangkat lunak, sudah sepantasnya mendapat
penghargaan yang layak agar di masa mendatang tercipta karya-karya yang lebih
baik. Pelanggaran hak cipta dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi
umumnya terjadi pada karya cipta peranti lunak atau software. Bentuk
pelanggarannya dapat berupa:
a. duplikasi
atau penggandaan perangkat lunak proprietary tanpa ijin
b. penjualan
perangkat lunak bajakan
c. instalasi
perangkat lunak bajakan ke dalam harddisk
d. modifikasi
perangkat lunak tanpa ijin
Pelanggaran atas
hak cipta seseorang akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72
Undang-Undang Hak Cipta. 19 Tahun 2002 yang menyatakan :
a. Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.0000,00 (lima miliar
rupiah).
b. Barang siapa dengan sengaja
menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau
barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
c. Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
3.
Etika
dalam Teknologi Informasi dan Menghargai Karya Orang Lain
Teknologi informasi (IT),
erat kaitannya dengan teknologi komputer (sebagai perangkat keras/hardware),
dan program aplikasi (sebagai perangkat lunak/software). Keduanya
berkembang begitu pesat akhir-akhir ini. Barang siapa menguasai teknologi
informasi, maka dia tidak akan ketinggalan. Permasalahan yang ada, di satu sisi
kebutuhan akan sistem komputer terus bertambah, di sisi lain daya beli terhadap
perangkat baru semakin menurun, terutama dengan nilai tukar rupiah yang terus
merosot. Sebagian software baru cenderung membutuhkan spesifikasi hardware
yang lebih tinggi dari sebelumnya. Kondisi demikian memancing masyarakat yang
gemar ngutak-atik teknologi informasi untuk melakukan hal-hal yang
bertentangan dengan norma dan hukum untuk mendapatkan keuntungan dari
tindakannya tersebut.
Tindakan penggunaan teknologi
informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan
banyak dibicarakan saat ini, antara lain:
a. Hacking/cracking
Tindakan pembobolan data rahasia
suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu
kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari
tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula
dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa
tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial
number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi
hukum
b. Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu
produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa
izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk
kategori kriminal. Contohnya, ketika seseorang menduplikasi program Microsoft
Office, kemudian diinstalasi tanpa membeli lisensi yang sah. Walaupun memang
harga lisensi program tersebut relatif mahal untuk ukuran rata-rata pendapatan
per kapita di Indonesia, namun apabila tindakan tersebut dituntut oleh pemegang
hak cipta, maka pelaku pembajakan yang dalam posisi lemah akan dikenai sanksi
dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
c. Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan
etika kita
Membuka situs dewasa bagi orang yang
belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika.
Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan
mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif
sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara
positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya.
Untuk menanggulangi perilaku di atas, maka
dikeluarkanlah undang-undang. Bagi yang melanggar akan mendapatkan konsekuensi
sesuai dengan apa yang telah dikerjakannya. dan tidak kalah pentingnya dukungan
segenap masyarakat baik itu keluarga, teman, serta lingkungan masyarakat
lainnya untuk mendukung dan menyadari akan pentingnya pemanfaatan teknologi
informasi dengan benar.
Pembajakan software yang
sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia ini harus mulai disapu bersih
karena akan menyebabkan hasil karya produk Teknologi Informasi Indonesia tidak
diakui dunia internasional
Untuk menghadapi masalah seperti
ini, tergantung kita sebagai pengguna yang harus pintar-pintar mengatur
pengeluaran disesuaikan dengan kebutuhan. Tidak ada salahnya membeli software
yang membutuhkan biaya lisensi tinggi apabila diperlukan. Namun dengan adanya kemajuan
teknologi software yang tidak terbatas di seluruh penjuru dunia memicu
kita untuk mencari dan terus mencari software dengan biaya murah tapi performance/kinerja
yang tidak kalah dengan software mahal. Bahkan sekarang ini banyak software
yang free atau bebas digunakan tanpa diharuskan membeli lisensi yang
cukup mahal, mengingat keadaan perekonomian kita yang belum begitu membaik.
Oleh karena itu, jalan keluarnya
jika merasa berat untuk membeli lisensi program yang komersil, gunakanlah
program yang open source atau free yang memiliki lisensi murah atau bahkan
gratis. Banyak produsen atau komunitas pengembang software yang mengedarkan
produknya secara gratis/free, tergantung kejelian kita dalam memilih barang.
Misalnya, program yang setara dengan Microsoft Office yaitu Open Office. Open
Office.org merupakan program yang dijalankan pada platform Linux, dan Linux pun
merupakan Operating System yang open source juga.
BAB III
KESIMPULAN
Di Era gelobalisasi yang semakin
hari semakin maju begitupun dengan perkembangan teknologi komunikasi, yang
semakin cangih seolah manusia di manjakan oleh teknologi komunikasi yang
semakin instan. Dan memudahkan manusia dalam segala hal khususnya dalam
konunikasi, namun tidak sedikit pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna
teknologi yang tidak sesuai dengan etika dan hukum yang berlaku seperti
pembajakan, hacking, Browsing
situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita. Dan dalam Etika dan
hukum dalam teknologi komunikasi
terdapat undang-undang yang berlaku yaitu:
Dalam Undang-undang RI
No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa:
a.
Hak cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan
yang berlaku.
b. Pencipta
adalah
seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatuciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.
c. Ciptaan
adalah
hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dala lapangan ilmu
pengetahuan, seni,atau sastra.
d. Pemegang
hak cipta
adalah
pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari
pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersebut.
e. Pengumuman
adalah
pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu
ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media Internet, atau melakukan
dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat
orang lain.
f. Perbanyakan
adalah
penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang
sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk mengalihwujudkan secara
permanen atau temporer (sementara).
g. Program
komputer
adalah
sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun
bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan
komputer akan mampu membuatkomputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi
khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam
merancang instruksi-instruksi tersebut.
h. Lisensi
adalah
izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada
pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak
Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Demikian UUD yang
diatur dalam etika dan hukum dalam teknologi komunikasi yang semakin berkembang
cepat dalam waktu yang relatif singkat, Teknologi sebenarnya hanya alat yang
digunakan manusia untuk menjawab tantangan hidup. Jadi, faktor manusia dalam
teknologi sangat penting. Ketika manusia membiarkan dirinya dikuasai teknologi
maka manusia yang lain akan mengalahkannya. Oleh karena itu, pendidikan
manusiawi termasuk pelaksanaan norma dan etika kemanusiaan tetap harus berada
pada peringkat teratas, serta tidak hanya melakukan pemujaan terhadap
teknologi belaka.
REFERNSI
Straubhaar, Joseph & LaRose,
Robert. (2004). Media Now: Communications Media in the Information Age.
Belmont, CA: Wadsworth.
Ramli, Ahmad M. “Dinamika Konvergensi Hukum Telematika dalam Sistem Hukum Nasional”. http
Djauhar, Ahmad. “Surat Kabar Tidak (akan Pernah) Mati”. http://www.inilah.com/berita/ekonomi/2007/07/25/49/surat-kabar-tidak-akan-pernah-mati/ diakses pada 3 Desember 2009.
Ishak, Umar Hapsoro. “Jangan Pandang Jurnalis Warga Sebelah Mata”. http://new-media.kompasiana.com/2009/11/16/jangan-pandang-jurnalis-warga-sebelah-mata/diakses pada 8 Desember 2009.
Ramli, Ahmad M. “Dinamika Konvergensi Hukum Telematika dalam Sistem Hukum Nasional”. http
Djauhar, Ahmad. “Surat Kabar Tidak (akan Pernah) Mati”. http://www.inilah.com/berita/ekonomi/2007/07/25/49/surat-kabar-tidak-akan-pernah-mati/ diakses pada 3 Desember 2009.
Ishak, Umar Hapsoro. “Jangan Pandang Jurnalis Warga Sebelah Mata”. http://new-media.kompasiana.com/2009/11/16/jangan-pandang-jurnalis-warga-sebelah-mata/diakses pada 8 Desember 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar